Mengenal Global Borneo Group

Warisan &
Legalitas Resmi.

Tentang
Perusahaan

Kebutuhan energi Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh minyak dan gas bumi, sementara kemampuan produksi dalam negeri masih terbatas. Kondisi ini menghadirkan tantangan dalam menciptakan distribusi energi yang efisien di wilayah Indonesia yang luas dan beragam. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha hilir migas melalui berbagai regulasi, guna menciptakan sistem distribusi yang lebih kompetitif dan andal. Global Borneo Group terdiri dari tiga perusahaan terintegrasi, yaitu PT Global Arta Borneo (GAB), PT Global Borneo Energi (GBE), dan PT Global Armada Borneo (GAR), yang masing-masing memiliki peran strategis dalam memperkuat rantai distribusi energi. Didirikan pada tahun 2007, GAB menjadi fondasi bisnis perdagangan dan distribusi bahan bakar dalam grup. GBE yang berdiri pada tahun 2017 turut memperluas jangkauan pasar dan kemampuan distribusi grup. Sementara itu, GAR mendukung operasional melalui layanan transportasi darat dan logistik. Melalui kemitraan strategis dengan perusahaan energi global seperti ExxonMobil, Global Borneo Group terus memperluas kehadirannya di berbagai wilayah strategis Indonesia, termasuk Kalimantan dan Indonesia Timur. Dengan model bisnis yang terintegrasi dan kemampuan operasional yang kuat, Global Borneo Group berkomitmen untuk menghadirkan layanan distribusi energi yang andal, efisien, dan kompetitif di seluruh Indonesia.
Management Global Borneo Group 1
Management Global Borneo Group 2

Cerita Kami

Video Thumbnail

Company Directors

Company Directors Global Borneo Group

Onggowidikdojo

Direksi

H. Muhammad Zain

Direksi

Jakin J. Widjaja

Direksi

Abd. Muthalib

Direksi

Company Motto

Q2P Logo

Q2P

Quality, Quantity, Price, and Payment

Visi Perusahaan

Menjadi perusahaan terdepan dalam layanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia.

Misi Perusahaan

Di era globalisasi, Global Borneo Group berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia, khususnya di sektor industri, dalam menghadapi tantangan perdagangan bebas. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan menjaga harga BBM yang kompetitif, sejalan dengan prinsip utama kami: “Quality, Quantity, Price, and Payment” (Q2P).

Mitra
Bisnis

Global Borneo Group bermitra dengan ExxonMobil untuk memperkuat distribusi bahan bakar di seluruh Kalimantan dan Indonesia Timur, menggabungkan kekuatan kedua perusahaan untuk memberikan solusi energi yang andal. Untuk mendukung perluasan jaringan, ExxonMobil mengembangkan titik pasokan di lokasi-lokasi utama, termasuk Merak, Tanjung Priok, Balikpapan, dan Gresik. Jaringan distribusi Global Borneo Group didukung oleh PT Global Armada Borneo untuk transportasi darat, dan PT Surya Perkasa Samudera, PT Gaharu Pelayaran Internasional, dan PT Global Samudra Borneo untuk logistik kelautan.
ExxonMobil Logo
PT Surya Perkasa Samudera LogoGaharu Corp Logo

Izin & Legalitas

Global Borneo Group berkomitmen penuh pada kepatuhan regulasi dan standar operasional resmi.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

503-092/SIUP.MP-XII/BP2TPM/2014

Izin Lingkungan

188.45/95/KUM/2015

Tanda Daftar Perseroan Terbatas

16.10.1.47.02284

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

02.531.331.3-731.000

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PEM-40/WPJ.29/KP.0103/2006

Izin Niaga Umum Bahan Bakar Minyak

40/1/IU/ESDM/PMDN/2017

Nomor Registrasi Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak

43/NRU/KA/BPH MIGAS/2017

Izin Lokasi Terminal Khusus

KP 162 Tahun 2015

Izin Pengoperasian Terminal Khusus Niaga Umum Bahan Bakar Minyak

BX.472/PP008

Sertifikat Izin Usaha

05.NW.03.27.00.189

Persetujuan Kelayakan Lingkungan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

188.45 / 94 / KUM / 2015

Pernyataan Pemenuhan Keamanan Fasilitas Pelabuhan

02 - 0574 - DV

Sertifikat Keterampilan

BB.BCS.2210.0004775

Surat Keterangan Hasil Pengujian

014/PKTN.4.3/SKHP/04/2024

Surat Keterangan Hasil Pengujian (Kalibrasi)

594.3/24/DISKOPPERINDAG/2025, 594.3/25/DISKOPPERINDAG/2025, 594.3/26/DISKOPPERINDAG/2025, 594.3/31/DISKOPPERINDAG/2025